Amnesty Internasional Indonesia: Kutuk Perusakan Rumah Ibadah, Negara harus Lindungi warga Ahmadiyah

- 5 September 2021, 10:09 WIB
Perusakan masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah oleh massa, di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (03/09/2021), dikutuk keras oleh Amnesty Internasional Indonesia
Perusakan masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah oleh massa, di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (03/09/2021), dikutuk keras oleh Amnesty Internasional Indonesia /Foto: amnesty.id/Humas/

Baca Juga: Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912 Dorong OJK Segera Gelar Pemilihan BPA

Sekaligus memberikan ruang bagi JAI memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya dengan bebas, tanpa diskriminasi dan ancaman.

Menurut data Amnesty, sepanjang 2021 telah ada setidaknya 7 kasus penolakan pendirian rumah ibadah, 6 kasus perusakan rumah ibadah, dan 2 kasus penyegelan rumah ibadah.

Amnesty menegaskan, merupakan hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing.

Karena hal ini telah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), berisi:

Baca Juga: Danrem 061 SK Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua di Telkom Bogor

Pasal 18:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.”

Pasal 27 ICCPR juga menjamin bahwa orang-orang yang termasuk minoritas tidak boleh ditolak haknya, dalam komunitas dengan anggota lain dari kelompok mereka.

Mereka tidak boleh ditolak menikmati budaya sendiri, menganut dan mempraktekkan agama mereka sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri.

Baca Juga: Rayakan 25 Tahun Film James Bond, Land Rover Jual Defender V8 Bond Edition Terbatas Hanya 300 Unit

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x