PORTAL LEBAK - Polisi telah menetapkan 9 tersangka atas perusakan Masjid Ahmadiyah yang terletak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Senin 6 September 2021, mewakili jajaran kepolisian, mengungkapkan hal ini.
Donny menyatakan kesembilan tersangkan berperan bersama-sama merusak Masjid Ahmadiyah dan saat ini mereka telah ditahan polisi.
Baca Juga: Menteri Agama Klarifikasi Soal Ahmadiyah, Syiah: Setiap Warga Negara Berhak Dilindungi di Mata Hukum
“Secara bersama-sama mereka melakukan perusakan. Iya (9 tersangka-Red) telah ditahan,” kata Kombes Pol Donny.
Selanjutnya Donny juga mengungkapkan terdapat 2 orang lain yang diamankan polisi dalam peristiwa ini.
Total, polisi telah menangkap 12 orang, meski 3 di antara warga penyerang itu, berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia: Kutuk Perusakan Rumah Ibadah, Negara harus Lindungi warga Ahmadiyah
Polisi awalnya menangkap 10 pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimanta Barat.