Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

- 7 September 2021, 13:38 WIB
 Polisi telah menetapkan 9 tersangka atas perusakan Masjid Ahmadiyah yang terletak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Senin (06/09/2021).
Polisi telah menetapkan 9 tersangka atas perusakan Masjid Ahmadiyah yang terletak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Senin (06/09/2021). /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda kalbar/

PORTAL LEBAK - Polisi telah menetapkan 9 tersangka atas perusakan Masjid Ahmadiyah yang terletak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Senin 6 September 2021, mewakili jajaran kepolisian, mengungkapkan hal ini.

Donny menyatakan kesembilan tersangkan berperan bersama-sama merusak Masjid Ahmadiyah dan saat ini mereka telah ditahan polisi.

Baca Juga: Menteri Agama Klarifikasi Soal Ahmadiyah, Syiah: Setiap Warga Negara Berhak Dilindungi di Mata Hukum

“Secara bersama-sama mereka melakukan perusakan. Iya (9 tersangka-Red) telah ditahan,” kata Kombes Pol Donny.

Selanjutnya Donny juga mengungkapkan terdapat 2 orang lain yang diamankan polisi dalam peristiwa ini.

Total, polisi telah menangkap 12 orang, meski 3 di antara warga penyerang itu, berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia: Kutuk Perusakan Rumah Ibadah, Negara harus Lindungi warga Ahmadiyah

Polisi awalnya menangkap 10 pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimanta Barat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x