PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 20 September 2021, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

- 14 September 2021, 08:25 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021).
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021). /Foto: YouTube/Tangkapan Layar Menko Marves/

“Ini early warning juga di kita. Sisi lain turun, tapi ada juga kasus yang kelihatan meningkat. Kita semua harus hati-hati, jangan nanti kembali sebelum tanggal 15 Juli,” pintanya.

Baca Juga: Verstappen dihukum karena kecelakaan di Grand Prix F1 Italia, Hamilton Diselamatkan oleh Halo

Berikut ketentuan PPKM yang diperpanjang hingga 20 September 2021:

1. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota Level 3 dan Level 2. Di daerah kategori hijau yang dapat masuk area bioskop.

Kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.

2. Pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum dilakukan secara maksimal.

“Kementerian Perindustrian dan (Kementerian-Red) Perdagangan, semua kita ajak bersama-sama untuk mengatasi ini,” kata Luhut.

Baca Juga: Jumlah Pasien di RSDC Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Terendah Dalam Setahun Terakhir

3. Penambahan lokasi tempat wisata di level yang dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan penerapan PeduliLindungi di kota-kota Level 3.

“Penerapan ganjil-genap diberlakukan di daerah-daerah tempat wisata, mulai Jumat pukul 12.00 siang, hingga dengan Minggu pukul 18.00,” jelas Luhut.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah