PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 20 September 2021, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

- 14 September 2021, 08:25 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021).
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021). /Foto: YouTube/Tangkapan Layar Menko Marves/

Dia menilai, hal ini bertujuan agar mengurangi jumlah kendaraan yang datang ke lokasi wisata di akhir pekan.

“Jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di pekan lalu, jumlah pengunjung luar biasa banyaknya,” ungkap Menko Marves.

Baca Juga: Single LALISA Terinspirasi Perjalanan Karir dan Kesuksesan Lisa BLACKPINK di Dunia Musik

4. Pemerintah melakukan pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri.

Pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi penuh, melakukan tes PCR sebanyak tiga kali, dan melakukan karantina selama 8 hari.

“Masuk (perjalanan-Red) dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui (Bandara-Red) Manado. Untuk Bali kita pertimbangkan agar dapat jalan, kita akan lihat 1-2 minggu ke depan,” jelas Luhut.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah