PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 20 September 2021, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

- 14 September 2021, 08:25 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021).
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021). /Foto: YouTube/Tangkapan Layar Menko Marves/

Dilansir PortalLebak.com dari YouTube Menko Marves, Luhut menyatakan tren kasus konfirmasi nasional Covid-19 terus menurun.

"Penurunan tren kasus konfirmasi secara nasional 93,9 persen dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya 15 Juli yang lalu,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan PPKM Diperpanjang Hingga 20 September 2021 Namun Banyak Level Diturunkan

Luhut menilai, adanya penambahan 2.577 kasus baru dan 12.474 kasus sembuh, maka jumlah kasus aktif nasional per 13 September 2021 berada di bawah 100 ribu.

“Saya kira ini suatu perkembangan yang sangat menggembirakan,” pungkasnya.

Luhut menegaskan masyarakat dan pemerintah tetap harus waspada menghadapi pandemi, meski perkembangan positif penanganan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.

Baca Juga: Taliban Menyatakan Perempuan Afghanistan dapat Belajar di Universitas Tapi Kelas Harus Terpisah

Menko Marves menghimbau percepatan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan melalui dukungan aplikasi PeduliLindungi harus tetap ditingkatkan.

“Penurunan Level PPKM di berbagai kota sebabkan maraknya euforia masyarakat dan tidak disertai penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi,” paparnya.

Hal ini, dinilai Luhut bisa memicu kembali terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah