Ini Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Dari Kementerian Perhubungan

- 16 September 2021, 20:10 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. /Foto: dephub.go.id/Humas/

Untuk pejabat asing setingkat menteri ke atas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.

Sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Gerakan Ngantor Nyapedah Diresmikan, di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung

“Surat Edaran ini berlaku efektif 16 September 2021 bagi darat dan laut, dan 17 September 2021 untuk udara," pungkas Adita.

"Sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan terakhir di lapangan,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah