Ini Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Dari Kementerian Perhubungan

- 16 September 2021, 20:10 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. /Foto: dephub.go.id/Humas/

"Untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” tambanya.

Yang menjadi pembeda pada saat ini, menurut Adita, kondisi saat ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Mulai 3 s.d 9 Agustus 2021 Tidak Berubah

Bahwa digelar pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandar udara (bandara).

Kedatangan melalui jalur udara, yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Kedatangan melalui jalur laut, hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, di Kalimantan Utara.

Baca Juga: Selamat Bagi Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Lakukan Pembelian Pelatihan di 7 Mitra Resmi Ini

Untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, para pelaku perjalanan melaksanakan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan di lokasi kedatangan baik itu di pelabuhan, bandara dan PLBN.

Kemenhub diungakapkan Andita juga akan memperketat pengawasan, bekerja sama dengan unsur terkait lainnya seperti TNI, Polri.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah