Ini Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Dari Kementerian Perhubungan

- 16 September 2021, 20:10 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. /Foto: dephub.go.id/Humas/

Pengambilan sampelnya dilakukan kurun waktu maksimal 3×24 jam, sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Pelaku perjalanan juga harus mengisi e-HAC Internasional Indonesia, melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

Baca Juga: Henderson mencetak gol kemenangan saat Liverpool vs Milan dalam Laga Debut Liga Champions

4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

Asuransi itu mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina, maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Perbankan Silahkan Kucurkan Kredit, Pulihkan Ekonomi Tanah Air

Untuk WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

Sedangkan, bagi penumpang WNI di luar kriteria itu serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

6. Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah