Pengambilan sampelnya dilakukan kurun waktu maksimal 3×24 jam, sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Pelaku perjalanan juga harus mengisi e-HAC Internasional Indonesia, melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
Baca Juga: Henderson mencetak gol kemenangan saat Liverpool vs Milan dalam Laga Debut Liga Champions
4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
Asuransi itu mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina, maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Perbankan Silahkan Kucurkan Kredit, Pulihkan Ekonomi Tanah Air
Untuk WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
Sedangkan, bagi penumpang WNI di luar kriteria itu serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
6. Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.