Ini Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Dari Kementerian Perhubungan

- 16 September 2021, 20:10 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. /Foto: dephub.go.id/Humas/

Baca Juga: Tim SAR Evakuasi 3 Korban Jiwa Pesawat Rimbun Air dan Berhasil Temukan Black Box yang Jatuh di Papua

Termasuk Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan, dan Satgas Penanganan Covid-19 baik di pusat dan daerah.

Sasaran pembatasan yang digelar yakni bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI), dan warga negara asing (WNA).

Termasuk, awak kapal penumpang maupun kargo, serta awak penerbangan yang akan masuk ke tanah air.

Baca Juga: Selundupkan Ribuan Baby Lobster, Pelaku Diamankan Polres Lebak, Harga per Benih Rp50 Ribu hingga Rp100 Ribu

Kemudian Adita menyatakan syarat-syarat kesehatan mengacu pada aturan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Ketentuan yang di atur, secara umum diantaranya seperti berikut:
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang menjadi syarat perjalanan internasional masuk wilayah Indonesia.

2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kunjungan ke Provinsi Aceh dan Sumut, Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi

3. Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah