Ini Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Dari Kementerian Perhubungan

- 16 September 2021, 20:10 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. /Foto: dephub.go.id/Humas/

Baca Juga: Ryujin dan Yeji dari Grup KPop ITZY Menyatakan Sulit Beri Makan Burung dari Tangan Mereka

Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam.

Selanjutnya penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ryujin dan Yeji dari Grup KPop ITZY Menyatakan Sulit Beri Makan Burung dari Tangan Mereka

Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi penumpang WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor,

kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.

Baca Juga: Sepupu Grup KPop GOT7 BamBam MC di Acara Fanmeeting Jay B, Buktikan Mereka Keluarga yang Kompak

8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah