OTT KPK: Dugaan Maling Uang Rakyat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

- 17 September 2021, 11:35 WIB
Marhaini (tengah), pihak swasta yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus  pengadaan barang dan jasa untuk rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021 - 2022.
Marhaini (tengah), pihak swasta yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan barang dan jasa untuk rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021 - 2022. /Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

Ini dilakukan sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen.

"Saat awal proses lelang proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, dimulai, terdapat 8 perusahaan mendaftar. Tapi, hanya 1 yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hanamas milik MRH," papar Alex.

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Probolinggo Dugaan Maling Uang Rakyat

Selain itu, untuk lelang rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, terdapat 12 perusahaan mendaftar.

Kemudian hanya ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran, yakni CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.

"Penetapan pemenang lelang proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, dimenangkan CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar," ujar Alex.

Baca Juga: PMII dan Polres Pandeglang Teken Komitmen Damai Usai Aksi Unjuk Rasa Ricuh

"Sedangkan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, dimenangkan CV Kalpataru milik FH dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar," tambahnya.

Pasca-administrasi kontrak pekerjaan selesai, diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka.

Ditindaklanjuti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah