Baca Juga: Berkat Lisa BLACKPINK, Penjualan Bakso Buriram di Thailand Meroket
Pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib (MJ) sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.
"Sebagian pencairan uang itu kemudian diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ, sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai," jelas Alex.
Sebagai pemberi, tersangka maling uang rakyat, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: KDrama Hospital Playlist Season 3, Dipastikan tvN Korea Tidak Ada
Sedangkan Tersangka maliung uang rakyat, Maliki, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.***