OTT KPK: Dugaan Maling Uang Rakyat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

- 17 September 2021, 11:35 WIB
Marhaini (tengah), pihak swasta yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus  pengadaan barang dan jasa untuk rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021 - 2022.
Marhaini (tengah), pihak swasta yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan barang dan jasa untuk rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021 - 2022. /Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

PORTAL LEBAK - Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat atau Korupsi dalam unsur Suap, terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP), di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan maling uang rakyat terkait pengadaan barang dan jasa di dinas PUPRP tersebut, di tahun anggaran 2021—2022.

KPK menggelandang 3 tersangka, Maliki (MK), Plt. Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, serta Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Baca Juga: Jadi Koruptor, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat di Proyek PUPR

Seperti dilansir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Antara, yang dikutip PortalLebak.com, Kamis, menjelaskan kasus ini menyangkut lelang proyek irigasi di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Lelang proyek irigasi, menyangkut rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar.

"Proyek lainnya, yakni rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar," ungkap Alex kepada Antara yang dilansir PortalLebak.com.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Jadi Tersangka bersama 19 Orang Lainnya

Maliki diduga lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi, sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut.

Ini dilakukan sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen.

"Saat awal proses lelang proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, dimulai, terdapat 8 perusahaan mendaftar. Tapi, hanya 1 yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hanamas milik MRH," papar Alex.

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Probolinggo Dugaan Maling Uang Rakyat

Selain itu, untuk lelang rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, terdapat 12 perusahaan mendaftar.

Kemudian hanya ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran, yakni CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.

"Penetapan pemenang lelang proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, dimenangkan CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar," ujar Alex.

Baca Juga: PMII dan Polres Pandeglang Teken Komitmen Damai Usai Aksi Unjuk Rasa Ricuh

"Sedangkan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, dimenangkan CV Kalpataru milik FH dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar," tambahnya.

Pasca-administrasi kontrak pekerjaan selesai, diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka.

Ditindaklanjuti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga: Berkat Lisa BLACKPINK, Penjualan Bakso Buriram di Thailand Meroket

Pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib (MJ) sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

"Sebagian pencairan uang itu kemudian diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ, sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai," jelas Alex.

Sebagai pemberi, tersangka maling uang rakyat, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: KDrama Hospital Playlist Season 3, Dipastikan tvN Korea Tidak Ada

Sedangkan Tersangka maliung uang rakyat, Maliki, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah