Baca Juga: Nekad Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Seorang Pengendara Motor Terseret 25 meter
Sementara kawasan yang diberlakukan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali yaitu; sejumlah 105 kab/kota, Level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kab/kota.
Kemudian, Menko perekonomian meyatakan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih sama seperti PPKM periode sebelumnya (7-20 September 2021). Ada pula penyesuaian PPKM Level 3.
“Dalam PPKM Level 3 mal mulai dapat beroperasi jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, dan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” pungkasnya.
Bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta skrining PeduliLindungi.***