Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 4 Oktober 2021, Ini Aturannya

- 21 September 2021, 03:17 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (20/09/2021) sore.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (20/09/2021) sore. /Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden) /

PORTAL LEBAK - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah.

Kebijakan berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi).

"Dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” papar Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Dari Kementerian Perhubungan

Di periode ini, luasan daerah yang berada di Level 4 kembali diturunakn dari 23 kabupaten (kab)/kota menjadi 10 kab/kota.

“Level 4 masih digelar di 10 kabupaten/kota sebab terkait hitungan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” pungkasnya.

Berikut, luasan daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni; Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 20 September 2021, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

Sementara kawasan yang diberlakukan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali yaitu; sejumlah 105 kab/kota, Level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kab/kota.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x