Sri Mulyani: Satgas BLBI Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko, Rp109 Miliar Masuk Kas Negara

- 22 September 2021, 11:27 WIB
Sri Mulyani: Satgas BLBI Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko, Rp109 Miliar Masuk Kas Negara
Sri Mulyani: Satgas BLBI Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko, Rp109 Miliar Masuk Kas Negara /Foto: setkab.go.id/Humas Kemenkeu/

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus memanggil obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menagih piutang negara.

“Tim terus melakukan tindakan-tindakan tegas, sesuai landasan hukum untuk mengembalikan hak negara” pungkas Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan telah menagih utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.

Baca Juga: Kasus BLBI Rp111 Triliun, Mahfud MD Panggil 48 Obligor dan Debitur Penunggak Hutang Termasuk Tommy Soeharto

“20 September 2021, kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan (Kaharudin Ongko-Red), dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” papar Sri Mulyani

Jumlah terhidung escrow account Kaharudin Ongko yang disita negara sebesar Rp664.974.593 dan 7.637.605 Dolar Amerika Serikat (AS), jika di kurs total seluruhnya senilai Rp109.508.496.559.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan, semua hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara, sejak 20 September 2021 sore.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tambah Anggaran Program Kartu Prakerja Jadi Rp30 Triliun

Penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008.

Perkembangan pelaksanaan tugas Satgas BLBI, diungkapkan Sri Mulyani Selasa 21 September 2021, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dikutip PortalLebak.com dari setkab.go.id, hingga kini tingkat pengembalian utang para obligor sangat rendah.

Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Jaringan Tembakau Gorila Senilai Miliaran Rupiah

Sehingga Satgas bergerak dan melaksanakan upaya melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri.

Selain itu Satgas BLBI telah mengeksekusi sebagian jaminan kebendaan, baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian.

Perjanjian ini telah ditandatangani para obligor BLBI, melalui Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA), pada 18 Desember 1998 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Restui Transformasi BUMN Terus Berjalan

Satgas BLBI juga berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas.

Dengan melakukan sinergi dan kerja sama lintas kementerian/lembaga untuk mencapai tujuannya.

“Saya berterima kasih, tim (Satgas BLBI) didukung penuh Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam mengeksekusi. Termasuk BIN dan yang lain," pungkas Menkeu.

Baca Juga: Polisi: Silahkan Anak Buah Teroris Poso Ali Kalora Menyerahkan Diri

"Jadi kita menyakinkan tracing atau pelacakan terhadap aset-aset termasuk account-account para obligor dan debitur akan bisa diidentifikasi,” tegasnya.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan perintah undang-undang, untuk mengembalikan hak negara di berbagai kasus BLBI.

Sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, banyak obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x