"Para tersangka dan status hukumnya ada yang sudah inkracht dan ada yang masih tahanan (Bareskrim Polri-Red)," ungkap Brigjen Pol. Andi.
Para tersangka, dinyatakan Andi, akan dijerat melalui Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Baca Juga: Jelang Pembukaan PON XX Papua, Kapolri Pastikan Kesiapan Pengamanan Acara
Seperti diketahui dalam penyidikan dugaan penganiayaan atas Muhammad Kece, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi.
Polisi juga memeriksa pelapor Muhammad Kece dan para terlapor. Termasuk di dalamnya dua saksi ahli, yakni dokter yang memeriksa Muhammad Kece.
Polisi juga telah memeriksa tujuh petugas di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Makin Panas! Siapakah yang Lebih Unggul di Antara Tokopedia dan Shopee?
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbongkar, peristiwa penganiayaan atas Muhammad Kece yang terjadi Kamis 26 Agustus 2021, antara pukul 00.30 sampai 01.30 WIB dini hari.
Penyidik mengungkapkan dari rekaman video CCTV terlihat Irjen Pol. Napoleon Bonaparte bersama tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri, mendatangi kamar sel isolasi Muhammad Kece.
Seorang tahanan terlihat diminta untuk mengambil bungkusan isi tinja (kotoran manusia-Red) dari kamar sel Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.