Komplotan Polisi Gadungan Todong Pengemudi, Korban Melapor dan Dibekuk Polisi Dengan Timah Panas

- 27 Oktober 2021, 11:04 WIB
Dua orang Komplotan Polisi Gadungan yang Todong Pengemudi, Korban Melapor dan Dibekuk Polisi Dengan Timah Panas, di Samarinda ulu, Kalimantan Timur, Selasa (26/10/2021).
Dua orang Komplotan Polisi Gadungan yang Todong Pengemudi, Korban Melapor dan Dibekuk Polisi Dengan Timah Panas, di Samarinda ulu, Kalimantan Timur, Selasa (26/10/2021). /Foto: polgri.go.id/Bid Humas Polda Kaltim/

PORTAL LEBAK - Unit Reserse dan kriminal Polsek Samarinda Ulu dibantu Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kalimantan Timur, menangkap komplotan polisi gadungan.

Polisi menangkap para pelaku, bernama Reyhan (31), warga Jalan Sumber Sari, RT 07, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Polisi, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id menyatakan, telah menyelidiki komplotan polisi gadungan tersebut.

Baca Juga: Polisi Bekuk Otak Pembuat Situs Judi Online, Tayangkan Adegan Seks Streaming

“Kami amankan pelaku pertama, di indekosnya, Jalan Pangeran Antasari 2, dengan barang bukti pistol mainan dan borgol 19 Oktober 2021,” papar Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin.

Berdasarkan pengembangan seorang pelaku lainnya di Balikpapan, berhasil ditangkap, atas nama Wahyu Dinata (23), warga Balikpapan, dengan barang bukti pistol mainan serta masker TNI/Polri.

“Kedua pelaku sempat akan melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Menembakkan timah panas dikakinya,” jelasnya.

Baca Juga: Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca, Tiga Polisi Ini Dapat Reward dari Kapolres Serang Kota

Kasus ini bermula dari seorang korban seorang pengemudi yang mengantarkan penumpangnya dan dicegat oleh orang yang

Peristiwa terjadi, Jumat 15 Oktober 2021, sekitar pukul 03.30 WITA, korban mengantarkan penumpangnya, dari Kutai Barat menuju Samarinda.

Di depan salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, mobil korban di pepet para pelaku, dengan mendadak.

Baca Juga: Arsenal, Chelsea dan Sunderland mencapai perempat final Piala Liga Premier Inggris

Saat berhenti, pelaku mengaku merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Balikpapan.

Korban lantas dibawa masuk ke mobil itu, selanjutnya pelaku menodongkan senjata palsu, ke korban dan meminta sejumlah uang.

Namun karena korban tak memiliki uang, dia diturunkan di Jalan Gamelan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, di depan sebuah Guest House.

Baca Juga: Rachel Vennya Ditilang Soal Pelat Mobil RFS, Kasur Kabur Dari Karantina Tetap Berlanjut

Atas peristiwa ini, korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu, agar di proses lebih lanjut.

AKP Zainal Arifin menyatakan, barang bukti yang diamankan polisi terdapat tiga unit mobil, hasil pengembangan kasus.

“Pelaku ini telah beraksi di 7 TKP sejak tahun 2020 lalu, di wilayah Samarinda. Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” katanya.

Baca Juga: Amnesty Interasional: 'AS/Inggris Lepaskan dakwaan, hentikan ekstradisi dan bebaskan Julian Assange'

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x