Penangguhan Penahanan Tersangka Meninggalnya Calon Menwa UNS Belum Dikabulkan Polisi

- 13 November 2021, 00:08 WIB
Kapolres Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak: Penangguhan Penahanan Tersangka Meninggalnya Calon Menwa UNS Belum Dikabulkan Polisi, karena penyidikan masih berlangsung.
Kapolres Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak: Penangguhan Penahanan Tersangka Meninggalnya Calon Menwa UNS Belum Dikabulkan Polisi, karena penyidikan masih berlangsung. /Foto: Antara/Bambang Dwi/

Baca Juga: Risiko Bencana Akhir Tahun di Lebak Meningkat, Bupati Iti Octavia: Antisipasi Bukan Hanya di Titik Rawan

Kedua tersangka dinilai melakukan tindak pidana secara bersama-sama diduga menganiaya korban hingga Gilang, meninggal dunia, pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

Atau karena kelalaiannya (tersangka-Red) menyebabkan orang lain meninggal dunia, di Kampus UNS, Sabtu 23 Oktober 2021, mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu 24 Oktober 2021, pukul 22.00 WIB.

Kapolresta menyatakan tim penyidik, mengenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP; juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Gala Anak Vanessa Angel-Bibi Gelisah Tengah Malam, Tante Fuji Sampai Kebingungan

"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," kata Kapolres.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x