Dalam surat penangguhan penahanan tersebut, disebutkan penjamin tersangka FPJ yaitu kakak iparnya, sedangkan penjamin NFM, adalah kakak kandungnya.
Surat penangguhan tersebut, dilampirkan juga surat pernyataan, bahwa tersangka FPJ dan NFM tidak akan melarikan diri.
Baca Juga: WNA China Jadi Bos Pinjol Ilegal Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara Denda Rp10 Miliar
Sekaligus tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor.
Selain itu para tersangka berjanji tidak akan mempersulit penyidikan, baik selama pemeriksaan di Polresta Surakarta, kejaksaan dan pengadilan.
Seperti diketahui, Gilang Endy Saputra meninggal saat ikut Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.
Baca Juga: Baru Beberapa Jam Menikah dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Drop Gara-gara Ini
Penyidik Polres Kota Surakarta sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus kematian Gilang Endy Saputra, saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Berdasarkan tiga alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli, penyidik menetapkan dua tersangka kasus diklatsar Menwa UNS.
Keduanya berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati, dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ditahan di Mapolresta Surakarta.