Crazy Rich Medan Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan HOAX

- 25 Februari 2022, 09:00 WIB
 Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

Termasuk Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Indra Kenz juga dikenakan, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Baca Juga: Dahyun TWICE Tampil All Out Meskipun Kondisinya Tidak Fit, Para Fans Kagum

Bahkan Indra Kenz dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Proses hukum Kasus yang membelit Indra Kenz, juga telah diteruskan ke kejaksaan agung untuk ditindaklanjuti.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri," kata Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak.

Baca Juga: Pemilik Viral Blast Melarikan Diri, Polisi Buru Pelaku Dugaan Investasi Bodong Robot Trading

"SPDP ini terkait dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU, atas nama Tersangka IK,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x