Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Bagi ASN, TNI Polri dan Pensiunan

- 17 April 2022, 03:00 WIB
THR ASN 2022 Kapan Cair? Jumlahnya lebih Ini Jadwal dan Besaran THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50 Persen
THR ASN 2022 Kapan Cair? Jumlahnya lebih Ini Jadwal dan Besaran THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50 Persen /Ilustrasi/Unplash

Menkeu, pada Sabtu 16 April 2022 menyatakan sejalan dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 semakin baik.

Selain itu APBN telah menunjukkan pemulihannya, sehingga keputusan pemberian THR dan Gaji ke-13 telah diterapkan penyesuaian.

Baca Juga: Pemerintah Ukraina: Pertempuran Sengit dengan Rusia Berkecamuk di Sekitar Pabrik Baja Mariupol

Berikut beberapa ketentuan pemberian THR dan gaji ke-13, seperti dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id.

1. Untuk THR dan Gaji ke-13 disalurkan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Penyalurdan juga termasuk 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi Aparatur Negara yang mendapatkan tunjangan kinerja.

2. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Ukraina: Pertempuran Sengit dengan Rusia Berkecamuk di Sekitar Pabrik Baja Mariupol

3. Pencairan THR rencananya dilaksanakan pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

4. Jika THR belum bisa dibayarkan di periode itu karena masalah teknis, selanjutnya THR tetap bisa dibayarkan usai Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x