"Ini sesuai bidang tugasnya agar memberi pelayanan ke masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” tandasnya.
Baca Juga: Tudingan AS Ada Pelanggaran HAM di Aplikasi PeduliLindungi Dibantah Mekopolhukam Mahfud MD
Setali tiga uang, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro hadir mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Suhajar Diantoro meminta agar para kepala daerah segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.
Ini sesuai dalam peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan, agar segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah (pemda) sekaligus didorong untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami meminta pemerintah provinsi gelar monitoring di pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” pungkas Suhajar.***