Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Bagi ASN, TNI Polri dan Pensiunan

- 17 April 2022, 03:00 WIB
THR ASN 2022 Kapan Cair? Jumlahnya lebih Ini Jadwal dan Besaran THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50 Persen
THR ASN 2022 Kapan Cair? Jumlahnya lebih Ini Jadwal dan Besaran THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50 Persen /Ilustrasi/Unplash

"Ini sesuai bidang tugasnya agar memberi pelayanan ke masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” tandasnya.

Baca Juga: Tudingan AS Ada Pelanggaran HAM di Aplikasi PeduliLindungi Dibantah Mekopolhukam Mahfud MD

Setali tiga uang, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro hadir mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Suhajar Diantoro meminta agar para kepala daerah segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Ini sesuai dalam peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan, agar segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Seorang ARMY Viral Soal Tantangan Bertanding Tinju Lawan Jungkook BTS, Dan Begini Reaksi Para Anggota BTS

Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah (pemda) sekaligus didorong untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami meminta pemerintah provinsi gelar monitoring di pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” pungkas Suhajar.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x