PORTAL LEBAK - Penerapan kebijakan pemberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta telah diperluas, dari sebelumnya 13 menjadi 25 ruas jalan.
Hal ini diterapkan oleh kepolisian yang memperluas cakupan sistem ganjil genap dari sebelumnya dan telah berlaku mulai Senin, 6 Juni 2022.
Bagi Anda pengemudi kendaraan roda empat di DKI Jakarta, harus benar-benar mengetahui penerapan ganjil genap, agar tidak terkena tilang denda dari polisi.
Baca Juga: Macet Parah Setiap Hari, Pengguna Jalan Raya Kemang Bogor Mengeluh: Sore Pasti Macet Total
Dilansir PortalLebak.com dari laman Korlantas Polri, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugome menyatakan terdapat dua pola penindakan.
Pertama, penindakan di 13 ruas jalan yang lama diterapkan melalui pemantauan dari sistem kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sedangkan kedua, penindakan penindakan di 13 ruas lainnya dilakukan jajaran kepolisian dengan cara manual oleh petugas atau tilang di tempat.
Hal ini ditegaskan sekaligus diungkap, oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo.
Terkait sistem penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, akan berlangsung pada hari Senin - Jumat.
Ganjil genap berlaku pagi hari, pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan selanjutnya pada sore hari, pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang, ini berdasarkan pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi tilang baik yang diberlakukan ETLE maupun tilang manual oleh petugas kepolisian, yakni denda maksimal sejumlah Rp500 ribu, bagi pengendara yang melanggar.
Berikut 13 titik ruas jalan lama yang diberlakukan sistem ganjil genap:
Baca Juga: Harga Cabai Meroket, Petani di Garut Jaga Tanaman Sampai Tidur di Ladang
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
Baca Juga: Ini Daftar 3 Agenda Strategis, Presiden Jokowi Minta Polri Kawal Sampai Tuntas
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Baca Juga: Stok Beras 6 Bulan ke Depan Dijamin Bulog Lebak dan Pandeglang
Polda Metro Jaya kembali menambah ruas jalan baru yang diterapkan sistem ganjil genap, di 12 titik, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
11. Jalan Kramat Raya
12. Jalan Stasiun Senen
Baca Juga: Oknum Aparat Desa Pabangbon Leuwiliang Diduga Lakukan Penganiayaan dan Pemerasan Rp150Juta
Seperti diketahui, sistem ganjil genap telah resmi diberlakukan, dengan penindakan dilakukan mulai 13 Juni 2022.
Selama periode 6-12 Juni 2022, penindakan oleh kepolisian diberlakukan namun sifatnya uji coba saja. Meski saat ini, penerapan sanksi telah penuh dijalankan.***