Mardani Maming Lanjutkan Status Sebagai Tersangka Kasus Suap Usai Praperadilan Ditolak PN Jakarta Selatan

- 27 Juli 2022, 19:33 WIB
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo Slsaat membacakan putusan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo Slsaat membacakan putusan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022. /Foto: Edward Panggabean/beritasubang.com/

 

PORTAL LEBAK - Proses sidang praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming diputuskan hari ini, Rabu, 27 Juli 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan Mardani Maming mengenai kasus suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi ditolak PN Jakarta Selatan.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 27 Juli 2022.

Baca Juga: Besok KPK Periksa Mardani Maming, Ali Fikri Heran Surat Konfirmasi Kehadiran Baru Dibuat Kuasa Hukum

Hakim berpendapat keputusan menolak permohonan praperadilan Mardani sudah dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai prosedur penetapan tersangka.

Dengan putusan sidang praperadilan tersebut, status Mardani saat ini tetap menjadi berlanjut tersangka untuk kasus suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Di mana status tersangka ditetapkan KPK sejak 22 Juni 2022.

Sebelumnya, aliran suap diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Baca Juga: KPK Tetapkan Mardani Maming dalam DPO, Denny Indrayana Tidak Terima Kliennya Disebut Tak Kooperatif

Kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x