Baru Saja Bebas dari Bui sebagai Maling Uang Rakyat, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap Lagi oleh KPK

- 18 Agustus 2022, 10:09 WIB
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta. /ANTARA/ Evarukdijati/

Majelis hakim Tipikor memutuskan dan memvonis Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, di Kota Cimahi.

Baca Juga: Anak Jusuf Hamka Beli dan Beri Coklat Seperti Yang Dicuri Mariana, Ini Pesannya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna, pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," papar Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Sulistyono.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x