Majelis hakim Tipikor memutuskan dan memvonis Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, di Kota Cimahi.
Baca Juga: Anak Jusuf Hamka Beli dan Beri Coklat Seperti Yang Dicuri Mariana, Ini Pesannya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna, pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," papar Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Sulistyono.***