Kapolri: Perintah Atasan Bisa Ditolak, Jika Melanggar Hukum dan Kode Etik Kepolisian

- 13 September 2022, 09:13 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan setiap anggota polisi harus berani menolak perintah atasannya, jika perintah itu dinilai melanggar hukum dan kode etik kepolisian, di Jakarta, Senin (12/09/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan setiap anggota polisi harus berani menolak perintah atasannya, jika perintah itu dinilai melanggar hukum dan kode etik kepolisian, di Jakarta, Senin (12/09/2022). /Foto: polri.go.id/Div Humas/

Ini dijalankan sebagai bukti kasih sayang Kapolri Jenderal Pol Sigit kepada 440 ribu polisi dan 30 ribu pengawai negeri sipil (PNS) yang bekerja optimal dan baik di lingkungan Polri.

Baca Juga: Raja Charles dan Saudaranya Berjaga-jaga Untuk Mendiang Ibunda, Ratu Elizabeth di Katedral Edinburgh

“Jika ada laporan saya tak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya copot, ini berlaku untuk semuanya apakah itu Polki apakah itu Polwan,” tegas Sigit.

Trunojoyo 1 itu pun berharap polisi dapat menjadi teladan baik bagi masyarakat dan tidak melanggar aturan yang ada.

Sehingga polisi diharapkan bekerja maksimal serta bertanggung jawab seiring fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Maling Uang Rakyat, Dia Dituntut 3 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

“Jadi jika masih ada kedapatan melanggar terkait terkait dengan masalah judi, penyakit masyarakat, negara tengah pusing - bebannya cukup berat atas kejahatan-kejahatan kekayaan negara, tolong diberantas,” tegas Kapolri.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x