Sidang Gugatan Deolipa atas Pencabutan Surat Kuasa, Akan Dihadiri Pengaracara Bharada E yang Baru

- 28 September 2022, 11:53 WIB
Tim kuasa hukum Bharada E memperlihatkan berkas legalitas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan perdata pencabutan kuasa, Rabu (21-9-2022).
Tim kuasa hukum Bharada E memperlihatkan berkas legalitas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan perdata pencabutan kuasa, Rabu (21-9-2022). /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/am./

Selain itu, di Pasal 1816 KUH Perdata, dijelaskan pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.

"Sebenarnya saya menolak menanggapi karena hanya mengganggu proses pidana yang sedang dihadapi atas Bharada E. Cuma kami pengen tahu maunya apa si?" ungkap Ronny.

Baca Juga: Ada 4 Orang Berpotensi Jadi Tersangka Mengikuti Bharada E Atas Kematian Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Dia ingin memastikan apa yang diinginkan Deolipa, pasalnya Bharada E yang sudah tidak mau menjadikan Deolipa sebagai pengacaranya.

Berdasarkan gugatan yang dimohonkan (petitum) Deolipa meminta majelis hakim menyatakan pencabutan surat kuasa tidak sah, dan menggugat para tergugat senilai Rp15 miliar.

"Kasihan mungkin mereka (Deolipa) hanya dan hanya mencari sensasi saja, agar tetap menjadi sebagai pengacara Bharada E. Sementara itu, Bharada E sudah tidak mau sama sekali menjadikan eks pengacara itu sebagai pengacaranya," kata Ronny.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Memukau Dalam Acara YSL di Paris Fashion Week

Sidang gugatan ini dimulai pada Rabu 7 September 2022, dengan agenda memanggil para tergugat, sidang lantas ditunda dan dilanjutkan pada Rabu 14 September 2022.

Pada agenda berikutnya, majelis hakim memanggil tergugat dan memeriksa kelengkapan administratif kuasa hukum dari Deolipa Yumara.

Usai kelengkapan administrasi diputuskan hakim lengkap, sidang ditunda lagi dan dilanjutkan pada Rabu 21 September 2022 dihadiri penggugat, Tergugat I dan II.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x