Baca Juga: Jeje Slebew: Pemeran Video Syur Itu Bukan Saya, Yang Penyebar Hanya Cari Sensasi
Terkait Tergugat III, yaitu Kabareskrim Polri c.q. Kapolri tidak hadir, majelis Ketua Majesli Hakim Siti Hamidah, kembali menunda sidang.
Siti memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu 28 September 2022, memerintahkan Tergugat III hadir ke persidangan.
Jika Tergugat III tidak hadir di pemanggilan ketiga kalinya, sidang akan dilanjutkan tanpa dihadiri tergugat III.
Baca Juga: Meski Nihil Penyakit Mulut dan Kuku PMK di Kabupaten Lebak, Bupati: Satgas Harus Waspada
Humas PN Jakarta Selatan, Haruno menjelaskan, karena ketidakhadira setelah tiga kali dipanggil, dapat diartikan tergugat III telah melepaskan haknya.***