Menteri Dalam Negeri Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Ini Detil Rinciannya

- 11 November 2022, 19:32 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri John Wempi Wetipo (kiri) dan anggota Komisi II DPR yang juga mantan Ketua Pansus Revisi UU Otonomi Khusus Papua Komarudin Watubun (kedua kanan) memukul tifa saat peresmian tiga daerah otonom baru papua dan pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Mendagri resmi melantik tiga penjabat gubernur daerah otonom baru (DOB) Papua yakni Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dan Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri John Wempi Wetipo (kiri) dan anggota Komisi II DPR yang juga mantan Ketua Pansus Revisi UU Otonomi Khusus Papua Komarudin Watubun (kedua kanan) memukul tifa saat peresmian tiga daerah otonom baru papua dan pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Mendagri resmi melantik tiga penjabat gubernur daerah otonom baru (DOB) Papua yakni Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dan Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

Keputusan ini terjadi setelah DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua tersebut pada 30 Juni 2022.

Presiden Jokowi Sahkan RUU Jadi UU DOB Papua

Selanjutnya, RUU DOB ketiga provinsi di Papua itu lantas disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2022.

UU DOB itu menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo harus mengangkat penjabat (pj) gubernur sampai pemilihan kepala daerah (pilkada) definitif dalam enam bulan, setelah UU disahkan.

Baca Juga: TOP Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 11 November 2022, Banyak Gratisan Primogems Menanti

Setelah para penjabat gubernur resmi dilantik, sebagaimana diatur dalam UU pembentukan masing-masing DOB tersebut, maka mereka akan mengemban sejumlah tugas.

Para Pj Gubernur harus menyelenggarakan pemerintahan daerah, membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan Undang-undang.

Selain itu, para pj gubernur DOB itu pun ditugasi untuk memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Baca Juga: Cegah Kriminalisasi Karya Jurnalistik, Bareskrim Polri dan Dewan Pers Buat Perjanjian Kerja Sama PKS

Termasuk memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x