Keputusan ini terjadi setelah DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua tersebut pada 30 Juni 2022.
Presiden Jokowi Sahkan RUU Jadi UU DOB Papua
Selanjutnya, RUU DOB ketiga provinsi di Papua itu lantas disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2022.
UU DOB itu menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo harus mengangkat penjabat (pj) gubernur sampai pemilihan kepala daerah (pilkada) definitif dalam enam bulan, setelah UU disahkan.
Baca Juga: TOP Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 11 November 2022, Banyak Gratisan Primogems Menanti
Setelah para penjabat gubernur resmi dilantik, sebagaimana diatur dalam UU pembentukan masing-masing DOB tersebut, maka mereka akan mengemban sejumlah tugas.
Para Pj Gubernur harus menyelenggarakan pemerintahan daerah, membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan Undang-undang.
Selain itu, para pj gubernur DOB itu pun ditugasi untuk memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Baca Juga: Cegah Kriminalisasi Karya Jurnalistik, Bareskrim Polri dan Dewan Pers Buat Perjanjian Kerja Sama PKS
Termasuk memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.