“Berdasarkan pemeriksaan sebenarnya bisa diambil keputusan atas hasil asesmen IDI yang sangat jela. Artinya dia (Lukas Enembe-Red) dapat diperiksa di proses penyidikan atau penuntutan, bahkan sampai ke persidangan, itu bisa,” papar Ali Fikri.
Sehingga Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua itu, mampu menjawab pertanyaan penyidik KPK sekaligus memberikan keterangan terkait kasus yang membelitnya.
“Dalam konteks hukumnya sebenarnya KPK bisa kemudian melakukan itu, karena tidak ada kekeliruan," pungkas Ali.
"Karena kami memiliki dokumen terkait bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan pemeriksaan pada tingkat penyidikan saat ini,” tambahnya.
Ali Fikri mengingatkan terhadap kuasa hukum Lukas Enembe, agar bisa tetap proporsional dalam menyampaikan kondisi kesehatan sang klien.
Seperti diketahui, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengeklaim kliennya mengidap empat macam penyakit, yaitu jantung, paru-paru, ginjal, sampai stroke.
Petrus bahkan mengungkapkan penyakit ginjal yang dialami Luka Enembe, cukup parah sehingga membutuhkan penanganan dengan metode cuci darah.
“Katanya penambahan obat, kalau tambah obat kenapa harus LE [Lukas Enembe] ke RSPAD?” tanya Petrus.