Tuntutan JPU Dikritik Banyak Pihak
Tak ayal, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak agar JPU dapat menggelar revisi dalam tuntutan mereka.
Pasalnya, pihak LPSK berahrap supaya tuntutan kepada Richard Eliezer lebih rendah dari terdakwa lainnya.
Mereka terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut pidana delapan tahun penjara.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Modus Undangan Nikah dan APK, Bareskrim Polri Selidiki Jaringan Pelakunya
Tim jaksa penuntut umum menilai tinggi dan rendahnya tuntutan yang diajukan ke majelis hakim terhadap Richard Eliezer telah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.
"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak tiga, empat kali," Ucap Sugeng.
"Berdasarkan hal tersebut, kami, tim penuntut umum, menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," tegasnya.
Atas dasar itulah, tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Richard Eliezer.***