Perkara Bharada Richard Eliezer Munculkan Persoalan, Jaksa: Ada Dilema Yuridis di Kasus Pembunuha Brigadir J

- 30 Januari 2023, 18:15 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer /ANTARA/Sigid Kurniawan/

Tuntutan JPU Dikritik Banyak Pihak

Tak ayal, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak agar JPU dapat menggelar revisi dalam tuntutan mereka.

Pasalnya, pihak LPSK berahrap supaya tuntutan kepada Richard Eliezer lebih rendah dari terdakwa lainnya.

Mereka terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut pidana delapan tahun penjara.

Baca Juga: Penipuan Berkedok Modus Undangan Nikah dan APK, Bareskrim Polri Selidiki Jaringan Pelakunya

Tim jaksa penuntut umum menilai tinggi dan rendahnya tuntutan yang diajukan ke majelis hakim terhadap Richard Eliezer telah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak tiga, empat kali," Ucap Sugeng.

"Berdasarkan hal tersebut, kami, tim penuntut umum, menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dinilai Terus Berbohong, Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaannya dalam Kasus Brigadir J

Atas dasar itulah, tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Richard Eliezer.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x