Penetapan Daerah Pemilihan atau Dapil DPR dan DPRD, KPU: Paling Lambat 9 Februari 2023

- 1 Februari 2023, 11:00 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, berikan keterangan ke jurnalis, setelah menghadiri kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, berikan keterangan ke jurnalis, setelah menghadiri kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. /Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya./

Tanggal 9 Februari 2023 adalah batas akhir.

PORTAL LEBAK - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan penetapan daerah pemilihan (dapil) serta jumlah penetapan daerah pemilihan, paling lambat diumumkan KPU pada 9 Februari 2023.

Batas akhir tanggal itu, menurut KPU sesuai dengan aturan dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

"Tanggal 9 Februari 2023 adalah batas akhir," kata Anggota KPU Idham Holik, kepada wartawan, usai menghadiri kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi, di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Ribuan Pendaftar Gugur Seleksi PPS di KPU Kabupaten Bogor, Ini Hasilnya

Kegiatan uji publik rancangan dapil ini, menurut Idham Holik, digelar KPU RI untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 80/PU-XXII/2022.

Dalam putusan itu, MK memutuskan penataan dan penentuan dapil dan alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi merupakan wewenang KPU.

Mahkamah Kontitusi melalu keputusan itu, menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Menghimbau Ketua KPU Fokus Dalam Tugas Tanggung Jawabnya

Penetapan Dapil diatur PKPU

"Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)," papar pernyataan MK tersebut.

Selain itu, MK menilai ketentuan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

"Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)," tambahnya lagi.

Baca Juga: Uni Eropa UE Pelajari Apakah Perusahaan Big Tech Harus Bayar Subsidi Biaya Jaringan Intenet

Dengan adanya putusan Mahkamah Kontitusi ini, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022, akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU.

Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi yang sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

"Saat ini, kami sedang melakukan finalisasi 'legal drafting' (perancangan) mengenai peraturan tersebut," ungkap Idham.

Baca Juga: Amerika Serikat AS Siapkan Paket Senjata Jarak Jauh, Bantuan Ukraina Lawan Rusia

"Terkait (penataan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota), sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik," tegasnya.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan uji publik itu tak hanya dihadiri organisasi masyarakat sipil, namun juga kementerian, KPU provinsi, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x