Orang Tua Mario Dandy Satriyo yaitu Rafael Alun Trisambodo Diselidiki PPATK, Meski Telah Mengundurkan Diri

- 26 Februari 2023, 20:21 WIB
PPATK temukan indikasi dugaan TPPU di aliran dana rekening Rafael Alun.
PPATK temukan indikasi dugaan TPPU di aliran dana rekening Rafael Alun. /Kolase Poto/PMJ/Kemenkeu/

PORTAL LEBAK - Perbuatan anaknya yang menganiaya D seorang remaja berusia 17 tahun, membuat orang tua Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo terkena imbasnya.

Rafael Alun Trisambodo adalah ayah dari Mario Dandy Satriyo, pemuda (20) yang menganiaya D hingga mengalami koma dan oedema otak.

Pasca penangkapan Mario Dandy Satriyo, kasus tersebut kini berimplikasi pada karir, status, dan kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang saat ini menjadi sorotan netizen.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Tersangka Penganiayaan David, Kerap Pamer Harta Mewah Ayahnya yang Pengawai Ditjen Pajak

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot Rafael sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Bersamaan dengan itu, Direktur Pusat Pemantauan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, Ivan Yustia Vandana, membeberkan penyelidikan soal sumber kekayaan Rafael Alu Trisambodo.

Ivan mengatakan, dana masuk ke rekening milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga kuat hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Polisi Jadikan Shane Lukas, Teman Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Ditjen Pajak Sebagai Tersangka Penganiayaan

Padahal, menurut Ivan, kasus pencucian uang ini merupakan kasus lama yang ditangani PPATK hampir 12 tahun lalu, tepatnya tahun 2010.

Dan hasil analisis tersebut disampaikan kepada KPK, Kejaksaan dan Inspektorat jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan.

Namun dalam konteks ini, Ivan tidak pernah memberikan nilai nominal dari bukti pencucian uang, aliran uang dari rekening Rafael, misalnya saat dilakukan penyetoran dan penarikan

Baca Juga: Buntut Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Menkeu Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

Tentu saja, pemecatan Raphael dari Departemen Keuangan bukan hanya karena kasus pidana yang membelit putranya.

Namun kini pencopotan itu juga dilakukan agar Rafael bisa fokus pada penyelidikan Internal di kementerian keuangan, mengenai asal-usul kekayaannya yang terkuak ke publik karena dinilai berlebihan. 

Alhasil, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Jenderal Pajak (DJP), menyampaikan surat terbuka berisi sejumlah poin seperti permintaan maaf kepada keluarga korban D.

Baca Juga: Mendiang Penyanyi Didi Kempot 'Goodfather of Broken Heart', Tampil dalam Google Doodle, Ini Maksud Mbah Google

Rafael juga telah memutuskan mundur dari jabatan dan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat itu disampaikan Rafael pada Jumat, 24 Februari 2023.

Rafael Alun Trisambodo bekerja sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Sang Anak Rafael yang bernama Mario Dandy Satriyo, melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap D, anak Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina, hingga menyebabkan korban koma.

Baca Juga: Polandia Kirimkan Tank ke Ukraina, Pemerintah Umumkan Saat Ulang Tahun Pertama Invasi Rusia

Terkait dengan surat terbuka Rafael, pertama-tama dia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga korban atas aksi penganiayaan anaknya. Rafael berharap agar D lekas pulih dan diberikan perlindungan.

Rafael tidak dapat membenarkan perbuatan Mario yang menganiaya D dan dia sadar jika perbuatan anaknya itu telah merugikan banyak pihak.

Rafael Alun Trisambodo turut menyampaikan maaf kepada keluarga besar PBNU dan GP Anshor Banser karena perbuatan anaknya itu.

Baca Juga: Rusia Peringatkan Barat Karena Ancam Pasukannya di Wilayah Moldova

Dia juga memohon maaf kepada pegawai Kemenkeu dan rekannya di DJP yang merasa dirugikan.

Rafael, juga menyampaikan bahwa akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berikut pernyataan lengkap surat terbuka Rafael Alun Trisambodo.

"Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat," tulis Rafael dalam suratnya, dilihat dari akun Instagram undercover.id, pada Jumat, 24 Februari 2023.

Baca Juga: Viral, Suami Lempar Istri ke Laut, Saat Perjalanan Kapal Feri dari Pelabuhan Merak ke Bakaheuni

"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tambahnya.

"Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PBNU, GP Anshor Banser, dan kepada masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini".

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku".

Baca Juga: Undian Liga Eropa: Manchester United Lawan Real Betis, Arsenal Hadapi Sporting Lisbon

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya".

"Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih".

Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu II.

Baca Juga: Perayaan 20 Tahun Berkarir, Maliq & D'Essentials Resmi Umumkan Jadwal Konser Tunggal

Dasar pencopotannya adalah pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai pegawai negeri sipil.

Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan harta kekayaannya oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Pencopotan dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini untuk mempermudah upaya pemeriksaan," kata Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x