Beberapa Gubernur Terima Fee Asuransi Rp4,5 Triliun, Indonesian Audit Watch IAW Lapor Dugaan Korupsi ke KPK

- 18 Maret 2023, 12:24 WIB
Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, melaporkan beberapa gubernur yang memperoleh fee komisi dari perusahaan Asuransi dan tidak dilaporkan ke LHKPN, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kamis, 17 Maret 2023.
Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, melaporkan beberapa gubernur yang memperoleh fee komisi dari perusahaan Asuransi dan tidak dilaporkan ke LHKPN, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kamis, 17 Maret 2023. /Foto: HO/ IAW/

Kronologi Penerimaan Fee Asuransi

Gubernur Sumbar menerima hampir Rp600 miliar pada periode 2018-2022 dan gubernur DKI Jakarta periode 2018-2022, menerima hampir Rp800 miliar.

Pembayaran atau Fee ini adalah hadiah untuk mengasuransikan semua gedung dan pegawai pemerintah daerah.

Nilai premi asuransi yang dibayarkan kedua pemerintah provinsi tersebut sebesar Rp14 triliun dalam lima tahun.

Baca Juga: OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Bermasalah, Termasuk AJB Bumiputera 1912

PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) mengasuransikan semua bangunan dan karyawan kedua pemerintah provinsi tersebut.

Seperti diketahui, PT. Asuransi Bangun Askrida - seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi di Indonesia dan BUMD milik pemerintah provinsi.

Menurut sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, dugaan korupsi ini muncul karena premi asuransi yang diterima beberapa gubernur tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Aksi Sosial KBST Indonesia Gelar Pengobatan Gratis Kepada Warga Bantaran Sungai Tegallumbu

Seperti yang dipersyaratkan oleh hukum. "Menggunakan posisi untuk mengalokasikan dana pemerintah untuk imbalan jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik dan benar," kata Iskandar Sitorus.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x