Kronologi Penerimaan Fee Asuransi
Gubernur Sumbar menerima hampir Rp600 miliar pada periode 2018-2022 dan gubernur DKI Jakarta periode 2018-2022, menerima hampir Rp800 miliar.
Pembayaran atau Fee ini adalah hadiah untuk mengasuransikan semua gedung dan pegawai pemerintah daerah.
Nilai premi asuransi yang dibayarkan kedua pemerintah provinsi tersebut sebesar Rp14 triliun dalam lima tahun.
Baca Juga: OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Bermasalah, Termasuk AJB Bumiputera 1912
PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) mengasuransikan semua bangunan dan karyawan kedua pemerintah provinsi tersebut.
Seperti diketahui, PT. Asuransi Bangun Askrida - seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi di Indonesia dan BUMD milik pemerintah provinsi.
Menurut sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, dugaan korupsi ini muncul karena premi asuransi yang diterima beberapa gubernur tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Aksi Sosial KBST Indonesia Gelar Pengobatan Gratis Kepada Warga Bantaran Sungai Tegallumbu
Seperti yang dipersyaratkan oleh hukum. "Menggunakan posisi untuk mengalokasikan dana pemerintah untuk imbalan jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik dan benar," kata Iskandar Sitorus.