PORTAL LEBAK - Penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penuntasan kasus investasi bodong berkedok koperasi NMSI yang merugikan 30 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp1 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyatakan, pengambilalihan kasus investasi bodong ini dilaksanakan atas dasar hasil rapat bersama para penyidik Polri yang menangani awal perkara, para korban dan Bareskrim Polri yang digelar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
“Keputusan rapat (soal kasus investasi bodong-Red) tadi demikian, agar ditangani secara komprehensif,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis 13 April 2023.
Komjen Pol Agus menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di sejumlah provinsi sehingga untuk mempermudah merekonstruksi perkaranya lebih komprehensif, maka ditarik ke Bareskrim Polri.
“Kejadian lintas provinsi tersebut, saya menilai lebih tepat ditarik ke Bareskrim supaya lebih pas merekonstruksikan,” pungkasnya dikutip PortalLebak.com dari humas.polri.go.id.
Pasalnya, investasi bodong Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera dan atau Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI), menimpa ribuan orang di sejumlah daerah.
Baca Juga: Tiga Surat Buronan DNA Pro Disebar, Buru Para Dalang Penipuan Investasi Bodong
Seorang korban, Sri Hartiningsih, perempuan yang berteriak ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Rabu 12 April 2023.