Menkominfo Johnny Gerard Plate Diduga Maling Uang Rakyat alias Korupsi Pembangunan BTS, Kejaksaan Agung Geleda

- 17 Mei 2023, 18:48 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. /

Selain itu, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan. "Dan akan kami simpan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," ujarnya.

“Hasil interogasi ini kami ikuti untuk menggali lebih dalam dan melihat apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak,” tambah Kuntadi.

Baca Juga: Jayson Tatum Nikmati Laga Ulang Final Konferensi NBA antara Boston Celtics vs Miami Heat

Sebelumnya, Kejaksaan RI mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur dan infrastruktur pendukung Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Sedikitnya terdapat Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam proyek BAKTI Kominfo tahun anggaran 2020-2022.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menetapkan lima tersangka, termasuk Dirjen BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca Juga: Polri Belum Terima Laporan Soal Serangan Siber dari Bank Syariah Indonesia atau BSI

Tersangka lainnya adalah General Manager PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian Mukti Ali, Account Director Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan Irwan von Hermawan, Officer PT Solitech Media Sinergy.

Para tersangka dijerat UU RI No. 31 Tahun 1999, Pasal 2, Ayat 1 dan Ayat 3 bersama dengan Pasal 18 dan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x