KPU Cari Solusi Masalah Izin Mendirikan TPS di Luar Negeri, Ini Tujuannya

- 29 November 2023, 09:10 WIB
KPU Cari Solusi Masalah Izin Pendirian TPS PPLN di Luar Negeri Sosialisasi yang dipimpin Praha Kamis (29 Juni 2023) Kegiatan WNI di Republik Ceko menjelang pemilu 2024.
KPU Cari Solusi Masalah Izin Pendirian TPS PPLN di Luar Negeri Sosialisasi yang dipimpin Praha Kamis (29 Juni 2023) Kegiatan WNI di Republik Ceko menjelang pemilu 2024. /Foto: ANTARA/HO-KBRI Praha/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan penyelesaian persoalan izin pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idrus, Selasa 28 November 2023, di Gedung KPU RI, Jakarta, menyatakan negara asal seperti China tidak diperkenankan masuk atau keluar TPS di luar Gedung KPU.

Menurut Betty ada beberapa negara yang melakukan hal tersebut, karena hal serupa juga diterapkan di Hong Kong dan Makau.

Baca Juga: Undian Pilpres 2024, KPU: Anies nomor urut 1, Prabowo 2, Ganjar nomor 3

"Hal serupa terjadi di Republik Ceko. Kami mengetahui kondisi ini setelah ditemukan. Oleh karena itu, kami akan membahasnya secara paripurna untuk mencari solusinya," kata Betty.

Kepala Data dan Informasi KPU RI itu mengatakan ada tiga opsi yang bisa dilakukan untuk pemilu di luar negeri: TPS di luar negeri, Kotak Suara Keliling (KSK), dan penggunaan layanan pos.

Soal layanan pos, semua paket pos dilengkapi alamat lengkap. Oleh karena itu, Betty jamin sistemnya aman.

Baca Juga: KPU dilaporkan ke Bawaslu terkait putusan MK Nomor 90

Apabila penerima tidak ditemukan, maka paket pos akan dikembalikan kepada pengirim yaitu KPU dan Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) untuk diamankan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x