Anwar Usman tidak ikut memutus uji perkara yang diajukan mahasiswa UNUSIA soal batas usia capres dan cawapres

- 30 November 2023, 10:40 WIB
Anwar Usman
Anwar Usman /

“RPH diputus oleh delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo (ketua merangkap anggota), Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Enny Nurbaningsih".

PORTAL LEBAK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan tidak terlibat dalam memutus Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana, tentang syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Ketua MK Suhartoyo pengajuan perkara untuk menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, telah ditetapkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh delapan hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman.

“Diputuskan melalui RPH oleh delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo (ketua merangkap anggota), Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai anggota, pada hari Kamis (23 November 2023),” ujara Suhartoyo pada sidang pembacaan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Rabu 29 November 2023.
 
Baca Juga: KPU dilaporkan ke Bawaslu terkait putusan MK Nomor 90

Dilansir PortalLebak.com dari ANTARA, Anwar Usman tidak hadir di ruang sidang, Gedung MK. Yang ada hanyalah delapan hakim konstitusi turut serta di ruang sidang dalam pembacaan putusan perkara itu.

Pada kesempatan terpisah, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat serta Protokol MK, Budi Wijayanto mengungkapkan ketidakhadiran Anwar Usman itu dalam rangka menjalankan amanah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Amanah putusan MKMK, yang Mulia Anwar dimohon agar tidak mengikuti Perkara nomor 141,” ucap Budi saat dikonfirmasi Antara melalui pesan singkat.
 
Baca Juga: Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi MK menggantikan Anwar Usman

Seperti diketahui, MKMK menjelaskan adanya permohonan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Anwar Usman saat memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, mahasiswa UNUSIA atas nama Tegar Afriansyah dan Isfa’zia Ulhaq telah membuat laporan tentang pelanggaran kode etik serta perilaku hakim konstitusi yang dialamatkan kepada MKMK.

"Permintaan pelapor BEM UNUSIA supaya tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 bisa dibenarkan," sesuai kutipan salinan Putusan Nomor: 2/MKMK/L/11/2023.
 
Baca Juga: Gebyar Promo Shopee 12.12 Birthday Sale, Nikmati Cashback Spesial 40% Tiap Hari Saat Belanja di Shopee Video

Publik telah mengetahui Anwar Usman telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK setelah terbukti sah menjalankan pelanggaran berat atas Sapta Karsa Hutama ketika mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK menjatuhkan putusan Anwar Usman sudah melanggar beberapa prinsip etik, yaitu Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.***

 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x