MK juga melakukan perubahan dari Pasal 310 KUHP yang berisi tentang pencemaran nama baik. Menurut mereka, pasal tersebut inkonstitusional.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah bunyi pasal itu menjadi barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Norma tersebut berpotensi dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memidana pelaku yang menyebarkan berita bohong, tanpa sungguh-sungguh mengidentifikasi perbuatan pelaku. MK juga menilai pasal 14 dan 15 berpotensi ciptakan pasal karet yang tidak berkepastian hukum.
"Yang dapat mungkin terjadi justru penilaian yang bersifat subjektif dan berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan," tuturnya.***