Dikabulkan MK, Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Resmi Dihapus

- 22 Maret 2024, 05:10 WIB
ILUSTRASI - Ketua MK, Suhartoyo resmi menghapus pasal pencemaran nama baik dan juga berita hoaks pada Kamis 21 Maret 2024 /Antara foto/M Risyal Hidayat ANTARA FOTO
ILUSTRASI - Ketua MK, Suhartoyo resmi menghapus pasal pencemaran nama baik dan juga berita hoaks pada Kamis 21 Maret 2024 /Antara foto/M Risyal Hidayat ANTARA FOTO /

PORTAL LEBAK- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Pada hari Kamis 21 Maret 2024 mengabulkan permohonan yang diajukan Seorang Aktivis Hak Asasi Manusia Indonesia yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti tentang penghapusan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. 

Gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi yaitu tentang pasal Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang peraturan yang membahas mengenai hukum pidana perihal penyebaran berita bohong (hoaks) dan juga penyebaran nama baik.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK Suhartoyo Kamis 21 Maret 2024 seperti dikutip PortalLebak.com dari Pikiran Rakyat. 

MK mengatakan jika pasal 14 dan pasal 15 UU No 1 1946 tak memiliki hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga memiliki sifat ambiguitas.

Baca Juga: Dewan Pers Pantau Penyebaran Propaganda Terorisme di Media Sosial

dalam sidangnya Ketua MK, Suhartoyo mengatakan sulit menentukan ukuran atau parameter kebenaran suatu hal yang disampaikan oleh masyarakat.

Menurutnya, Ukuran atau parameter yang tak jelas dalam mengeluarkan pendapat atau pemikiran justru membatasi hak setiap orang untuk berpikir. Selain itu, MK juga menyatakan ini mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat.

"Oleh karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong," kata hakim konstitusi Arsul Sani.

MK juga menilai unsur berita hoaks atau kabar yang tak pasti di pasal 14 dan 15 UU no 1/1946 merupakan norma yang mengandung pembatasan publik mengeluarkan pendapat secara merdeka.

Baca Juga: Upacara Penutupan TMMD ke-119 Kodim 0602/Serang, Pangdam: ini Momentum Kemanunggalan TNI bersama Rakyat

MK juga melakukan perubahan dari Pasal 310 KUHP yang berisi tentang pencemaran nama baik. Menurut mereka, pasal tersebut inkonstitusional.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah bunyi pasal itu menjadi barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Norma tersebut berpotensi dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memidana pelaku yang menyebarkan berita bohong, tanpa sungguh-sungguh mengidentifikasi perbuatan pelaku. MK juga menilai pasal 14 dan 15 berpotensi ciptakan pasal karet yang tidak berkepastian hukum.

"Yang dapat mungkin terjadi justru penilaian yang bersifat subjektif dan berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan," tuturnya.***

Editor: Abror Fauzi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x