Menko Polhukam: Satgas Judi Online akan Berantas Jual Beli Rekening

- 20 Juni 2024, 08:38 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024. / Foto: ANTARA/Walda Marison./

PORTAL LEBAK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan Satgas Pemberantasan Judi Online akan menghilangkan praktik jual beli rekening bank di pedesaan.

"Kami akan mengambil tindakan untuk menangani perilaku perdagangan rekening bank. Perdagangan akun yang telah didengar oleh mitra media. Ini akan dilakukan dalam dua minggu ke depan,” kata Hadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.

Hadi menjelaskan, metode pembelian penjualan akun tersebut sudah dilakukan oleh beberapa pelaku yang sengaja masuk ke pedesaan.

Baca Juga: Korban Judi Online Terima Bansos, MUI Lebak Minta Dikaji Ulang

Awalnya, lanjut Hadi, pelaku akan mendekati masyarakat sekitar dan akhirnya meminta mereka untuk membuat akun online Setelah akun dibuat, ini kemudian akan diteruskan ke akun tersebut. Pengepul tersebut telah tergabung dalam sindikat tertentu.

“Oleh pengepul dijual ke bandar dan oleh bandar yang digunakan untuk transaksi perjudian online,” kata Hadi.

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, cara tersebut lazim dilakukan sehingga menyebabkan banyak rekening yang didaftarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi game online.

Hadi meminta Polri dan TNI mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi perilaku jual beli akun di masyarakat.

Baca Juga: Panglima TNI: Prajurit Main Judi Online, Bersiap Terima Hukuman

"Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas segera menangkap pelaku dan melaporkannya ke polisi. Khususnya terkait rekening perdagangan," kata Hadi.

Pada saat yang sama, Pokja juga akan menyelidiki siapa dalang di balik aksi jual beli rekening serikat pekerja.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan pembentukan gugus tugas penghapusan game online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satgas Penghapusan Game Online yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.

Baca Juga: Mencurigakan, Kapal Dengan Nama Maliki Terdampar Tanpa ABK di Perairan Panyaungan Lebak Banten

“Sampai saat ini terdapat 2,1 juta game online situs-situs tersebut telah ditutup dan gugus tugas game online telah dibentuk untuk mempercepat pemberantasan game online,” kata Presiden Indonesia Joko Widodo, Rabu 12 Juni 2024 lalu.***

 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah