Manajemen AJB Bumiputera 1912 Diduga 'Melawan' Saran OJK, Soal Pempol Habis Kontrak Berhak Memilih Deadlock

20 November 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),/ PMJ News /

PORTAL LEBAK - Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 'Banci' sebagai regulator dan pengawas dalam menyelesaikan bobroknya manajemen perusahaan asuransi tersebut.

Hal ini terbongkar setelah rapat secara virtual melalui aplikasi zoom yang digelar OJK, manajemen AJB Bumiputera 1912 Serta enam perwakilan elemen Perkumpulan Nasabah Bumi Putera, Jumat 19 November 2021.

Kordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 (Kornas) dan perkumpulan polis lainnya, menilai OJK tidak tegas, mengawal proses pemilihan calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: OJK Tak Tegas Tangani Sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis Habis Kontrak Tak Bisa Memilih BPA

Padahal rapat virtual itu dimpimpin sekelas Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Mochamad Muchlasin yang dikawal pejabat bergengsi OJK lainnya I Wayan Rianto dan Sumarjono.

Muchlasin yang merangkap sebagai penyelenggara (host) di awal rapat, membacakan hikayat AJB Bumiputera 1912 dari tahun ke tahun.

Namun perkembangan AJB Bumiputera pada tahun 2016-2018 entah mengapa tidak dibahas, namun meloncat ke tahun 2018.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Fakta Boyband Kpop NCT 127, OJK Masalah AJB Bumiputera Hingga Rumusan Lengkap Sumpah Pemuda

Hal ini dicermati oleh mantan Direktur SDM AJB Buniputera 1912, yang saat ini menjadi panitia seleksi pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, Nirwan Daud.

"Malapetaka Bumiputera justru terjadi pada tahun 2016-2018, yang mengakibatkan kondisi keuangan AJB Bumiputera 1912 morat-marit," ungkap Nirwan.

"Itu pun akibat kebijakan OJK yang terlalu dalam mencampuri urusan operasional Perusahaan AJB Bumiputera 1912," tambahnya.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan OJK diminta Tegas, Segera Selesaikan Masalah AJB Bumiputera 1912

Selanjutnya, usai menjabarkan sejarah AJB Bumiputera 1912, Muchlasin memberikan kesempatan kepada para peserta yakni dari perkumpulan pemegang polis.

Tujuannya, agar OJK mendapat masukan untuk menyelesaikan silang pendapat dalam pemilihan calon BPA AJB Bumiputera 1912, khususnya soal penentuan bahwa pemegang polis yang status Habis Kontrak (HK) memiliki hak memilih atau tidak.

Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna mengawali pendapatnya.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari ini 20 Oktober 2021: Pertemuan Sejoli Jessica dan Adi Dicegah Mama Rendy

Menurut Yayat sengkarut proses pemilihan BPA, selayaknya tak perlu terjadi, jika manajemen AJB Bumiputera 1912 komitmen menjalankan kesepakatan bersama yang telah diputuskan.

Dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, keputusan saat melalui rapat zoom pertama bulan oktober 2021 dan mematuhi surat Rekomendasi OJK Nomor 104 tanggal 22 Oktober 2021.

“Proses pemilihan BPA selayaknya dapat lancar dan tak ada kendala, jika manajemen BP (Bumiputera-Red) selalu memegang komitmen dan kesepakatan yang telah dibuat bersama,“ tegas Yayat.

Baca Juga: Farid Okbah Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Terlibat Pendanaan Teroris

Di sisi lain, Ketua Perkumpulan Korban Bumi Putera Indonesia (PKBI) Ahmad Suriadi, menuduh Nirwan Daud, salah seorang anggota panitia seleksi perwakilan Kornas tidak independen.

Ahmad Suriadi menuding pernyataan Nirwan Daud di media massa, patut dipertanyakan. Karena Ahmad menilai, pernyataan itu diungkapkan sebelum hasil pengumuman ketentuan hasil rapat selesai.

Alhasil, Ahmad Suriadi menilai, para pemegang polis menjadi bingung dengan sikap Nirwan Daud.

Baca Juga: Twitter Menyelidiki Pemberitahuan DMCA Setelah Akun BTS dan ARMY Dilaporkan Klaim Penipuan

”Seharusnya Pak Nirwan dapat lebih arif dan tidak memberikan pernyataan di media massa nasional, karena ini membuat tanda tanya bagi pemegang polis," papar Ahmad Suriadi.

Secepat kilat, Sekretaris Kornas, Dameyanti Tarigan menyatakan, sikap Nirwan Daud memberikan pernyataan karena Nirwan ingin mengungkapkan sikap Dissenting Opinion dirinya di rapat panitia seleksi BPA.

Pasalnya, panitia seleksi dari unsur manajemen memaksakan kehendak, bahwa pemegang polis yang sudah habis kontrak atau jatuh tempo, dilarang menjadi pemilih calon anggota BPA.

Baca Juga: Ini Cara Presiden Jokowi Jelaskan Indonesia Atasi Pemanasan Global ke Para Duta Besar

Sehingga menurut Dameyanti, ini merupakan hal yang sangat prinsip dan perlu segera diinformasikan kepada para pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

"Nirwan Daud memang panitia seleksai perwakilan Kornas, namun pak Nirwan Daud tidak hanya memperjuangkan pemegang polis dari Kornas aja. Namun ingin memperjuangkan seluruh pemegang polis yang bermasalah di AJB Bumiputera," pungkas Dameyanti Tarigan.

Di sisi berbeda, Direktur SDM dan Umum AJB Bumiputera 1912, Dena Chaeruddin saat diminta penjelasan oleh OJK, berdalih pihaknya tetap patuh dengan proses pemilihan yang dilakukan panitia seleksi dan teknik BPA.

Baca Juga: Nini: ARMY Bangladesh Memposting Kisah Pelecehan Seksual, Hanya Karena Menyukai BTS

Dena menjelaskan, sikap manajemen telah sesuai berdasarkan Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.

Dengan sikap ini, Dena membuat 'mentah' kesepakatan dan keputusan rapat sebelumnya yang membolehkan pemegang polis dengan status habis kontrak memiliki hak untuk memilih BPA.

Namun persyaratan itu kini telah sirna, setelah terdapat keputusan baru dari panitia seleksi BPA yang anggotanya sebagian besar merupakan unsur manajemen Bumiputera yang dinilai pemegang polis sudah bobrok moral.

Baca Juga: Durasi Gerhana Bulan Parsial Paling Lama Terjadi Hari Ini, Akan Terjadi Lagi Pada Tahun 2231

Anggota panita seleksi BPA yang dari unsur luar manajemen, hanya menyisakan Nirwan Daud dan Prof. Suyanto.

Rapat virtual melalui aplikasi zoom yang digelar OJK, dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir hingga menjelang pukul 18.00 WIB.

Rapat tersebut, tidak menghasilkan keputusan apapun. Meskipun di rapat ini para peserta khususnya dari unsur pegang polis, mendesak OJK untuk memutuskan apakah pemegang polis dengan status habis kontrak diberikan hak memilih.

Baca Juga: Penghargaan di Dunia Pendidikan, LPI Dompet Dhuafa Dapat Tropi Perak pada Ajang Penghargaan SNI Award 2021

Namun OJK pemegang polis menilai OJK 'banci' dengan tidak mengabulkan tuntutan pemegang polis.

Alhasil, rapat menjadi deadlock tanpa menghasilkan keputusan apapun. Sehingga keputusan lainnya akan dieksekusi pada rapat pleno panitia seleksi BPA, yang akan digelar senin 22 November 2021.

Terkait hasil rapat tersebut, Kornas pemegang polis menilai, telah menjelaskan dengan gamblang dan terbukti bahwa OJK mengabaikan kepentingan pemegang polis.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Jasa Marga Antisipasi Kondisi Darurat Bencana dan Covid-19

Selanjutnya, Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna mengambil kesimpulan, pemegang polis yang habis kontrak (HK) dan belum dibayarkan klaimnya bukan lagi anggota AJB Bumiputera 1912.

Atas hal ini Yayat menuntut keputusan tersebut harus dibuktikan di depan hukum, bukan sekedar penafsiran direksi AJB Bumiputera 1912 dan kelompok pemegang polis lainnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler