“Jika perencanaan ini dapat direaliasikan, maka POD I Sakakemang akan dapat berproduksi hanya dalam waktu 4 tahun 10 bulan sejak ditemukannya gas di blok tersebut. Ini adalah suatu benchmark dalam pengembangan industri hulu migas kedepan,“ ungkap Taslim.
Salah satu kunci penyelesaian proyek pengembangan migas di POD I Kaliberau, adalah penyelesaian perizinan yang 90% merupakan domain Pemerintah. Taslim menilai dampak dari berlarutnya penyelesaian perizinan, akan menurunkan tingkat keekonomian pengembangan proyek hulu migas.
“Untuk itu SKK Migas bersama KKKS terus melakukan koordinasi untuk dapat memitigasi perizinan yang dapat menghambat penyelesaian proyek, serta mencari cara agar kendala ini dapat diselesaikan," pungkas Taslim.
Baca Juga: Angkutan Umum Nekat Antar Pemudik Akan Diberi Sanksi Penjara Hingga Lebaran Usai
Baca Juga: Bunga Bangkai Unik di Agam, Bermekaran di Pebukitan Sumatera Barat
Selanjutnya SKK Migas berkoordinasi dengan instansi penerbit perizinan untuk bersama-sama mencari solusi agar tidak ada kendala dalam penerbitan perizinan.
"Intinya adalah kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakholders terutama instansi penerbit perizinan di pusat maupun di daerah agar memberikan kemudahan dan dukungan industri hulu migas,” tutup Taslim.***