SKK Migas: Sederhanakan dan Percepat Perizinan Hulu Minyak dan Gas, Sesuai UU Cipta Kerja

- 17 April 2021, 14:15 WIB
Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus berharap Hulu Migas Membutuhkan Penyederhanaan & Percepatan Perizinan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Hulu Migas.
Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus berharap Hulu Migas Membutuhkan Penyederhanaan & Percepatan Perizinan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Hulu Migas. /Foto: HO Humas SKK Migas/

“Jika perencanaan ini dapat direaliasikan, maka POD I Sakakemang akan dapat berproduksi hanya dalam waktu 4 tahun 10 bulan sejak ditemukannya gas di blok tersebut. Ini adalah suatu benchmark dalam pengembangan industri hulu migas kedepan,“ ungkap Taslim.

Salah satu kunci penyelesaian proyek pengembangan migas di POD I Kaliberau, adalah penyelesaian perizinan yang 90% merupakan domain Pemerintah. Taslim menilai dampak dari berlarutnya penyelesaian perizinan, akan menurunkan tingkat keekonomian pengembangan proyek hulu migas.

“Untuk itu SKK Migas bersama KKKS terus melakukan koordinasi untuk dapat memitigasi perizinan yang dapat menghambat penyelesaian proyek, serta mencari cara agar kendala ini dapat diselesaikan," pungkas Taslim.

Baca Juga: Angkutan Umum Nekat Antar Pemudik Akan Diberi Sanksi Penjara Hingga Lebaran Usai

Baca Juga: Bunga Bangkai Unik di Agam, Bermekaran di Pebukitan Sumatera Barat

Selanjutnya SKK Migas berkoordinasi dengan instansi penerbit perizinan untuk bersama-sama mencari solusi agar tidak ada kendala dalam penerbitan perizinan.

"Intinya adalah kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakholders terutama instansi penerbit perizinan di pusat maupun di daerah agar memberikan kemudahan dan dukungan industri hulu migas,” tutup Taslim.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x