SKK Migas: Sederhanakan dan Percepat Perizinan Hulu Minyak dan Gas, Sesuai UU Cipta Kerja

- 17 April 2021, 14:15 WIB
Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus berharap Hulu Migas Membutuhkan Penyederhanaan & Percepatan Perizinan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Hulu Migas.
Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus berharap Hulu Migas Membutuhkan Penyederhanaan & Percepatan Perizinan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Hulu Migas. /Foto: HO Humas SKK Migas/

PORTAL LEBAK – Penyederhanaan dan percepatan perizinan di hulu migas berdasarkan peraturan turunan UU Cipta Kerja Sektor Hulu Migas mendesak dilakukan untuk meningkatkan kepastian dan kegiatan berusaha, di sektor hulu migas.

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Taslim Yunus menyatakan pemerintah pusat beberapa tahun belakangan ini telah mengusahakan percepatan perizinan di sektor hulu migas.

Perizinan dan pengadaan lahan, berdasarkan data SKK Migas membutuhkan waktu antara 30 persen hingga 50 persen dari seluruh waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan.

"Ini harus diubah sehingga bisa dipercepat, agar efisien dan pada akhirnya menguntungkan pemerintah, karena biaya untuk mendukung kegiatan juga semakin efisien,” ujar Taslim Yunus, seperti keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com, di Jakarta, Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BPUM dan Cara Cek di link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Ridwan Kamil Gandengkan Potensi Pertanian Jabar-Banten Melalui BUMD PT. Agro Jawa Barat

Faktor perizinan menjadi salah satu country risk, dipertimbangkan international oil company (IOC) dalam berinvestasi. Sehingga SKK Migas menjadikan percepatan penyelesaian perizinan menjadi salah satu pilar dalam transformasi hulu migas.

SKK Migas pun meluncurkan layanan one door service policy (ODSP), pada Januari 2020. Alhasil, layanan rekomendasi berhasil dipercepat SKK Migas dari 14 hari menjadi rata-rata 3,2 hari dan pada tahun 2021 ini, pelayanan ditargetkan meningkat menjadi 3 hari.

Pasalnya, dampak country risk menyebabkan investor meminta insentif yang pada akhirnya akan menurunkan potensi penerimaan negara. UU Cipta Tenaga Kerja melalui Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 diharapkan diikuti dengan peraturan pelaksana lainnya ditingkat kementerian.

“Untuk meningkatkan daya saing investasi hulu migas di tanah air, maka upaya percepatan dan penyederhanaan perizinan harus terus dilakukan. UU Cipta Tenaga Kerja dan PP No 5 Tahun 2021 adalah momentum untuk melakukan pembenahan perizinan di hulu migas. SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan perizinan tersebut, baik ditingkat pusat maupun di daerah,” papar Taslim.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Quran di Bulan Suci Ramadhan

Baca Juga: Merasa Sembuh Dari Cedera Patah Tulang, Ini Hasil Sesi Latihan Marc Marquez

Pemerintah melalui pemberlakuan UU Cipta Kerja, juga diharapkan segera mengimplementasikan percepatan izin hulu migas, melalui diundangkannya peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai turunan undang-undang UU Cipta Kerja.

Proses tersebut telah membuahkan hasil. Jika di tahun 2015 perizinan hulu migas masih mencapai sekitar 340 izin, saat ini sudah mampu diperpendek hanya 146 perizinan.

Namun harus diakui pula, negara lain juga melakukan upaya yang lebih agresif sehingga upaya mendorong penyederhanaan perizinan diharapkan dapat terus dilakukan di sektor hulu migas.

“SKK Migas dan KKKS terus meningkatkan upaya mempercepat cadangan menjadi produksi. Seperti Blok Sakakemang yang POD tahap I diselesaikan hanya dalam waktu 22 bulan sejak ditemukannya potensi migas di struktur Kaliberau, Dalam di tahun 2019," papar Taslim.

Baca Juga: Gerakan Cinta Zakat, Presiden Jokowi Minta Zakat Tepat Sasaran

Baca Juga: Bantuan Produktif Untuk Usaha BPUM, Dikucurkan ke 12,8 Pelaku Usaha Mikro

Saat ini berbagai perizinan dalam proses penyelesaian, agar tahapan selanjutnya dapat dituntaskan dan dapat onstream (beroperasi), pada kuartal 4 tahun 2023.

“Jika perencanaan ini dapat direaliasikan, maka POD I Sakakemang akan dapat berproduksi hanya dalam waktu 4 tahun 10 bulan sejak ditemukannya gas di blok tersebut. Ini adalah suatu benchmark dalam pengembangan industri hulu migas kedepan,“ ungkap Taslim.

Salah satu kunci penyelesaian proyek pengembangan migas di POD I Kaliberau, adalah penyelesaian perizinan yang 90% merupakan domain Pemerintah. Taslim menilai dampak dari berlarutnya penyelesaian perizinan, akan menurunkan tingkat keekonomian pengembangan proyek hulu migas.

“Untuk itu SKK Migas bersama KKKS terus melakukan koordinasi untuk dapat memitigasi perizinan yang dapat menghambat penyelesaian proyek, serta mencari cara agar kendala ini dapat diselesaikan," pungkas Taslim.

Baca Juga: Angkutan Umum Nekat Antar Pemudik Akan Diberi Sanksi Penjara Hingga Lebaran Usai

Baca Juga: Bunga Bangkai Unik di Agam, Bermekaran di Pebukitan Sumatera Barat

Selanjutnya SKK Migas berkoordinasi dengan instansi penerbit perizinan untuk bersama-sama mencari solusi agar tidak ada kendala dalam penerbitan perizinan.

"Intinya adalah kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakholders terutama instansi penerbit perizinan di pusat maupun di daerah agar memberikan kemudahan dan dukungan industri hulu migas,” tutup Taslim.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x