“Untuk meningkatkan daya saing investasi hulu migas di tanah air, maka upaya percepatan dan penyederhanaan perizinan harus terus dilakukan. UU Cipta Tenaga Kerja dan PP No 5 Tahun 2021 adalah momentum untuk melakukan pembenahan perizinan di hulu migas. SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan perizinan tersebut, baik ditingkat pusat maupun di daerah,” papar Taslim.
Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Quran di Bulan Suci Ramadhan
Baca Juga: Merasa Sembuh Dari Cedera Patah Tulang, Ini Hasil Sesi Latihan Marc Marquez
Pemerintah melalui pemberlakuan UU Cipta Kerja, juga diharapkan segera mengimplementasikan percepatan izin hulu migas, melalui diundangkannya peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai turunan undang-undang UU Cipta Kerja.
Proses tersebut telah membuahkan hasil. Jika di tahun 2015 perizinan hulu migas masih mencapai sekitar 340 izin, saat ini sudah mampu diperpendek hanya 146 perizinan.
Namun harus diakui pula, negara lain juga melakukan upaya yang lebih agresif sehingga upaya mendorong penyederhanaan perizinan diharapkan dapat terus dilakukan di sektor hulu migas.
“SKK Migas dan KKKS terus meningkatkan upaya mempercepat cadangan menjadi produksi. Seperti Blok Sakakemang yang POD tahap I diselesaikan hanya dalam waktu 22 bulan sejak ditemukannya potensi migas di struktur Kaliberau, Dalam di tahun 2019," papar Taslim.
Baca Juga: Gerakan Cinta Zakat, Presiden Jokowi Minta Zakat Tepat Sasaran
Baca Juga: Bantuan Produktif Untuk Usaha BPUM, Dikucurkan ke 12,8 Pelaku Usaha Mikro
Saat ini berbagai perizinan dalam proses penyelesaian, agar tahapan selanjutnya dapat dituntaskan dan dapat onstream (beroperasi), pada kuartal 4 tahun 2023.