OJK Ingatkan Ada Sanksi Pencabutan Izin Usaha Jika Debt Collector Perusahaan Leasing Melanggar Hukum

- 13 Mei 2021, 18:12 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /Istimewa/

Seperti yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang terbit pada 6 Januari 2020, tentang jaminan Fidusia.

Disebutkan dalam putusan MK tersebut perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penarikan barang dari debitur secara sepihak, namun harus melalui proses pengadilan.

Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Penerima Suap Berikut Menyita Uang Tunai Rp647 Juta

Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, salah satunya yang tertera di Pasal 23.

"Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi
benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum
menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan," bunyi Pasal 23.

Mengenai sanksi tegas terhadap perusaahaan leasing yang melanggar aturan diatas tidak dijelaskan secara detil oleh Sekar Putih Djarot.

Baca Juga: Lanjutan Dragon Ball Super Akan Dirilis Tahun Depan, Toriyama Sebut Akan Ada Karakter Tak Terduga

Namun mengenai sanksi kepada perusahaan leasing yang melanggar aturan OJK tersebut dijelaskan pada Pasal 65, bahwa sanksi diberikan secara bertahap mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan yang paling keras adalah pencabutan izin usaha.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x