NFT Berkembang, Departemen Keuangan AS: Waspada Modus Pencucian Uang di Bidang Seni

- 5 Februari 2022, 09:25 WIB
Seorang pengunjung mengambil foto di depan instalasi video "Glows in the Night" oleh seniman kontemporer Tiongkok Yang Yongliang, yang akan diubah menjadi NFT dan dilelang secara online di Sotheby's, di Digital Art Fair, di Hong Kong, Tiongkok 30 September 2021.
Seorang pengunjung mengambil foto di depan instalasi video "Glows in the Night" oleh seniman kontemporer Tiongkok Yang Yongliang, yang akan diubah menjadi NFT dan dilelang secara online di Sotheby's, di Digital Art Fair, di Hong Kong, Tiongkok 30 September 2021. /Foto: REUTERS/TYRONE SIU/

Departemen Keuangan AS berharap penelitian ini mendorong industri untuk mengambil langkah tambahan agar mempersulit pencucian uang ilegal, melalui pasar seni.

Departemen Keuangan AS sekaligus akan memberikan penjelasan soal apakah langkah-langkah pengaturan tambahan diperlukan di pasar NFT, kata pejabat itu dilansir PortalLebak.com dari Reuters.

Baca Juga: Pasca Gempa M 5,5 Lebak Banten, Polisi Lakukan 'Patroli Siaga Bencana' dan Himbau Warga Tetap Tenang

Studi itu juga mengungkapkan tergantung pada struktur dan insentif pasar, pasar seni digital, seperti NFT, dapat menghadirkan risiko baru.

Pasalnya, karakteristik seni digital di NFT membuatnya rentan terhadap pencucian uang yang dilakukan secara ilegal.

NFT merupakan bentuk aset kripto yang meledak popularitasnya tahun lalu. Semua jenis objek digital yang menggunakan tanda tangan digital unik untuk memastikan objek tersebut unik.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Sabtu 5 Februari 2022, Tambah Seru Acara 'Menolak Talak' dan 'Terpaksa Menikahi Tuan Muda'

Aset kripto itu mulai dari seni hingga video dan bahkan kicauan di Twitter - dapat dibeli dan dijual sebagai NFT.

Studi tersebut merekomendasikan pertimbangan beberapa opsi untuk mengatasi risiko, termasuk memperbarui pelatihan untuk penegakan hukum dan bea cukai.

Para pelaku NFT diminta meningkatkan informasi sektor swasta dan menerapkan persyaratan anti pencucian uang dan melawan pendanaan terorisme kepada peserta tertentu, di pasar seni.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x