Aturan ini menekankan agar industri MGS wajib menyediakan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
“Regulasinya sudah, semua diatur, termasuk sanksi perusahaan yang tidak patuh aturan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” tegas Menperin Agus.
Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos BLT Minyak Goreng, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Sanksi tersebut, terkait produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.
“Ada juga tindakan terkait repacking, ini tidak boleh dilakukan di sisi MGS curah. Sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegasnya.
Tak hanya produsennya, penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Transportasi Terbaru Era Covid-19, Berlaku Awal April 2022
Penyaluran minyak goreng itu, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.
“Telah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kilogram, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kilogram," katanya.
"Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” papar Agus.