Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Menilai OJK Melanggar Aturannya Sendiri

- 28 April 2022, 11:35 WIB
OJK diharapkan mampu meneliti seksama jejak Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, demi pemegang polis.
OJK diharapkan mampu meneliti seksama jejak Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, demi pemegang polis. /Foto: PortalLebak/Kompilasi Logo OJK dan AJB Bumiputera 1912/

PORTAL LEBAK - Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanggar aturannya sendiri, dalam batas waktu pengumuman Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK).

Hal ini diungkapkan Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna, Rabu 27 April 2022.

Yayat Supriyatna, selaku Ketua Kornas AJB Bumiputera 1912 menilai, para pemegang polis telah menanti dan sangat lelah, karena OJK tidak kunjung mengumumkan hasil PKK Badan Perwakilan Anggota (BPA) di Bumiputera.

Baca Juga: OJK Tak Kunjung Umumkan BPA, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Pertanyakan Kinerjanya

Padahal batas waktu pengumuman BPA, termaktub melalui Peraturan OJK atau POJK Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Dalam pasal 21 ayat (2) POJK itu, jelas-jelas mengatur jangka waktu penetapan hasil PKK, seperti berikut:

"Jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap."

Baca Juga: Didesak Umumkan Fit and Proper Test BPA AJB Bumiputera, OJK Hanya Hadirkan Staf Saat Rapat Kordinasi di DIY

Hal ini, menurut Yayat membuat para pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Kecewa dan geram atas kinerja OJK di masa kepemimpinan Wimboh Santoso.

"Pasalnya, situasi yang diciptakan oleh pejabat OJK yang berlaku, tidak konsistensi terhadap aturan yang dibuatnya sendiri," tegas Yayat, dikutip PortalLebak.com dari keterangan tertulis Kornas AJB Bumiputera 1912.

"Padahal Melihat jangka waktu nya, PKK atas BPA AJB Bumiputera 1912, sudah melebihi batas waktu yang diatur oleh POJK itu sendiri," sesalnya.

Baca Juga: Penyelesaian Klaim Buntu, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Tuntut Tanggung Jawab OJK yang 'Jalan di Tempat'

Kemudian sebagai organisasi membawahi ribuat pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Kornas menilai ada sandiwara baru yang dipertontonkan OJK ke publik.

Ini membuat pemegang polis AJB Bumiputera 1912 jadi gamang, meski sebagai pemilik perusahaan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia.

Lantaran berlarut dan belum diumumkannya hasil PKK terhadap 11 Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 yang telah terpilih.

Baca Juga: Arus Mudik Lalu Lintas di Jalan Tol Jakarta Cikampek Padat, Jasa Marga Berlakukan Buka Tutup Contraflow

“Ada agenda terselubung yang dimainkan oleh OJK, berdasarkan pengalaman yang pernah kami rasakan," pungkas Yayat.

"Bahkan OJK pernah gagal pada saat bertindak sebagai pengelola Statuter periode tahun 2016-2018, apa mau diulangi kembali?” tanyanya.

Yayat menilai, masyarakat sudah banyak tahu jika AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan berbentuk Badan Hukum Mutual/usaha Bersama yang dapat menyelesaikan persoalannya sendiri.

Baca Juga: Pengunjung Kembali Membanjiri Wisata Puncak Gunung Tertinggi Dunia di Nepal

Pemengang polis telah berjuang, dengan mengisi kekosongan perwakilan BPA yang telah kosong sejak tahun 2020.

”Mewakili pemegang polis kami sangat berharap pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan agar memberi peringatan warning atau peringatan kepada OjK," papar Yayat.

"Kami minta agar OJK tidak menahan-nahan hasil PKK Calon BPA Bumiputera 1912 karena telah melewati batas waktu POJK Yang ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi, Larangan Impor Minyak Goreng Saya Cabut

Para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 berjumlah 2,1 juta jiwa dan tersebar di seluruh Indonesia, sangat dirugikan jika OJK terus membiarkan hal ini.

”Kesabaran ada batas waktunya walaupun sangat menyakitkan, opsi tindakan aksi demo di alam negara demokrasi tidak dapat terelakan," nilai Yayat.

"Secara serentak akan dilakukan pemegang polis di seluruh Indonesia, karena OJK tidak cerdas melindungi nasib pemegang polis AJB Bumiputera 1912,” imbuhnya.

Baca Juga: Arus Mudik 10 Sampai 6 Hari Jelang Lebaran 2022, Terdapat Kenaikan Volume Lalu Lintas

Mantan manager teknik perusahaan swasta ini menghimbau ke pemerintah Presiden Jokowi, agar memberi catatan merah atas kinerja OJK karena tidak dapat melakukan pengawasan yang penting.

Khususnya dalam menyelesaikan karut marut di AJB Bumiputera 1912, yang dinilai Yayat sebagai aset bangsa, karena nilai sejarahnya yang tinggi.

Seperti diketahui, AJB Bumiputera 1912, merupakan perusahaan perjuangan yang didirikan oleh putera putera terbaik tanah air, di zaman Hindia Belanda.

Baca Juga: BPBD Lebak: Waspada Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jangan Termakan Isu Hoax

Pendirian perusahaan asuransi mutual ini, menjadi cerminan pasal 33 UUD 1945. Sehingga menurut Yayat, seyogyanya pemerintah memperhatikan khusus.

AJB Bumiputera 1912 jangan sebalik menjadi 'lirikan khusus' bagi sekelompok 'pihak-pihak' yang berkepentingan sempit.

Para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 memberi batas waktu bulan April 2022 ini agar OJK mengumumkan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau Fit and Proper Test Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Bupati Bogor Resmi Jadi Tersangka, KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai dan Transfer Senilai Rp1 Miliar Lebih

Jika tidak, seluruh koordinator wilayah pemegang polis se Indonesia secara masif akan menggelar aksi unjuk rasa, ke kantor OJK pusat dan regional di seluruh Indonesia.

“Reformasi birokrasi sudah diabaikan (di OJK) demi kepentingan sekelompok orang, dengan maksud dan tujuan tertentu,” tegas Yayat.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x